Halooooo sobat pembaca. Kali ini kita akan bahas dua kata yang sama-sama merujuk pada sejumlah uang yang diberikan sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan: salary dan wage. Kedua kata ini termasuk dalam kategori nomina. Tulisan sederhana ini dimaksud untuk menjelaskan perbedaan antara keduanya.
SALARY
Kata ini biasanya diartikan sebagai gaji. Salary diberikan kepada pegawai atau karyawan setiap periode tertentu, entah setiap minggu, setiap dua minggu, atau sebulan sekali, tergantung pada kebijakan tempat kerja yang bersangkutan (kalau di Indonesia biasanya diberikan setiap bulan).
Jumlah gaji selalu tetap, dan tidak dipengaruhi oleh sedikit atau banyaknya jumlah jam kerja, karena memang tidak dihitung berdasarkan jumlah jam kerja. Biasanya tempat kerja yang memberikan salary sudah memiliki sistem penggajian yang baku. Sistem penggajian ini biasanya diterapkan pada pekerjaan kantoran atau bisnis.
- The company is offering a new position with a high salary. – Perusahaan itu membuka lowongan posisi baru dengan gaji tinggi.
- This job is stressful, but the salary is good. – Pekerjaan ini bikin stres tetapi gajinya bagus.
WAGE
Wage biasanya diartikan sebagai upah. Jumlah wage yang diterima dihitung berdasarkan jumlah jam kerja dikalikan nilai per jamnya. Jika per jam kerja dihargai Rp. 10.000,-, seorang pekerja akan mendapatkan Rp. 70.000,- untuk 7 jam kerja. Oleh karena itu jumlah wage yang diterima bergantung pada jumlah jam kerja yang dihabiskan, dan setiap pekerja sangat mungkin menerima jumlah wage berbeda. Wage pada umumnya diterapkan pada pekerjaan-pekerjaan kasar.
Tetapi, tentu saja kata ini juga bisa digunakan dalam konteks mahasiswa atau siswa yang melakukan pekerjaan paruh waktu, misalnya. Di negera-negara seperti Australia atau Amerika Serikat, sangat jamak bagi seorang siswa atau mahasiswa untuk bekerja paruh waktu di luar jam studi mereka. Nah, wage yang mereka terima juga didasarkan pada jumlah jam dan nilai per jam kerjanya.
- The new regulation states that each region should set a minimum wage of 2,000,000 rupiahs. – Peraturan baru menyebutkan bahwa tiap daerah harus menetapkan upah minimum sebesar 2 juta rupiah.